Syarat dan Ketentuan
Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
1) Persyaratan bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) meliputi :
- Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP Asli sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
- Foto Copy Passport ( bila akan keluar negeri ) sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
- Foto Copy Akte lahir/ Kenal lahir sebanyak 1 ( Satu ) Lembar.
- Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Siak
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga ( bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas Foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan kententuan :
2) Persyaratan bagi Warga Negara Asing ( WNA ) meliputi :
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau menanggung WNA.
- Foto Copy Passpor dengan menunjukan Passport Asli.
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ).
- Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Siak
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga ( bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas Foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan kententuan :
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email :
[email protected] / [email protected]
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
- Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.