Syarat dan Ketentuan
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
- habis masa berlakunya (masa tenggang perpanjangan 3 bulan dari masa berlaku)
- dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
- diperoleh dengan cara tidak sah;
- data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Penggolongan SIM
SIM perseorangan:
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;
- SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;
- SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkanuntuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Persyaratan Usia
- Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling rendah:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIMA Umum;
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Mekanisme penerbitan SIM Baru
1. Registrasi
Pemohon SIM datang sendiri dengan membawa kelengkapan administrasi persyaratan pengurusan SIM :
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian ( Paspor dan KITAP/KITAS) bagi Warga Negara Asing dan melampirkan fotocopy.
b. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
2. Mengisi formulir SIM secara manual/online dengan lengkap dan benar sesuai identitas pencari SIM yang tertera di identitas KTP.
3. Verifikasi dan Identifikasi.
4. Tahap Uji Teori
- Jika Pemohon tidak lulus dalam Uji Teori, mengulang 7 hari kedepan.
5. Tahap Uji Praktek
- Jika Pemohon tidak lulus dalam Uji Praktek, mengulang 7 hari kedepan.
6. Jika pemohon sudah lulus dalam Uji teori dan Praktek selanjutnya Pemohon melakukan Pembayaran PNBP SIM di Loket BRI yang ada di Satpas.
7. Cetak SIM.
8. Memberikan Pelayanan Pointment.
Mekanisme penerbitan SIM Perpanjangan dan hilang/rusak
1. Registrasi
Pemohon SIM datang sendiri dengan membawa kelengkapan administrasi persyaratan pengurusan SIM :
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian ( Paspor dan KITAP/KITAS) bagi Warga Negara Asing dan melampirkan fotocopy.
b. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
c. Surat keterangan lulus uji simulator, dan Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) (untuk SIM AUmum, BI,BII,BIUmum,BII Umum).
d. SIM lama yang masih berlaku (untuk SIM Perpanjang) SIM yang rusak ( untuk SIM rusak)
e. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk SIM hilang)
2. Mengisi formulir SIM secara manual/online dengan lengkap dan benar sesuai identitas pemohon SIM yang tertera di identitas KTP.
3. Verifikasi dan Identifikasi
4. Pembayaran PNBP SIM di Loket BRI yang ada di Satpas.
5. Cetak SIM.
6. Memberikan Pelayanan Pointment.
Mekanisme Penerbitan Pengalihan (Peningkatan dan Penurunan) Golongan SIM
1. Registrasi
Pemohon SIM datang sendiri dengan membawa kelengkapan administrasi persyaratan pengurusan SIM :
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian ( Paspor dan KITAP/KITAS) bagi Warga Negara Asing dan melampirkan fotocopy.
b. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
c. Surat keterangan lulus uji simulator dan Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) (untuk SIM AUmum, BI,BII,BIUmum,BII Umum) ( untuk peningkatan golongan ).
d. SIM lama yang masih berlaku.
2. Mengisi formulir SIM secara manual/online dengan lengkap dan benar sesuai identitas pencari SIM yang tertera di identitas KTP.
3. Verifikasi dan Identifikasi.
4. Tahap Uji Teori ( untuk peningkatan golongan )
- Jika Pemohon tidak lulus dalam Uji Teori, mengulang 7 hari kedepan.
5. Tahap Uji Praktek( untuk peningkatan golongan )
- Jika Pemohon tidak lulus dalam Uji Praktek, mengulang 7 hari kedepan.
6. Jika pemohon sudah lulus dalam Uji teori dan Praktek selanjutnya Pemohon melakukan Pembayaran PNBP SIM di Loket BRI yang ada di Satpas.
7. Cetak SIM.
8. Memberikan Pelayanan Pointment.
SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
BIAYA PNBP SIM, SESUAI DENGAN PP NO.50 TAHUN 2010, TENTANG KETENTUAN BIAYA PENERBITAN SIM, SEBAGAI BERIKUT :
BARU
1. SIM A, A Umum = Rp.120.000
2. SIM BI, BI Umum = Rp.120.000
3. SIM BII, BII Umum = Rp.120.000
4. SIM C = Rp.100.000
5. SIM D = Rp.50.000
PERPANJANGAN
1. SIM A, A Umum = Rp.80.000
2. SIM BI, BI Umum = Rp.80.000
3. SIM BII, BII Umum = Rp.80.000
4. SIM C = Rp.75.000
5. SIM D = Rp.30.000
6. SKUKP = Rp.50.000 (Sertifikat Khusus Peningkatan Gol SIM dan perpanjangan SIM A Umum,BI,BII,BI Umum,BII Umum)
PROSES PENGURUSAN PERMOHONAN SIM ONLINE
1. Isi blangko online dengan detail & benar;
2. Catat nomor ID pendaftaran anda, di akhir pengisian blangko;
3. Bawa & tunjukkan ID anda ke petugas dengan menyertakan dokumen pendukung serta menunjukan dokumen asli.
4. Dokumen anda di cocokan dengan isian permohonan online