PERIJINAN DAN STTP (SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN)
A. Fungsi
Menjamin kesamaan pemahaman, langkah dan tindakan, serta sekaligus untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah yang terkait.
B. Persyaratan Administrasi dan Tata Cara Pengajuannya
Surat permohonan Surat Ijin (SI) keramaian / pemberitahuan (Surat Tanda Terima Pemberitahuan / STTP Non Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum / KMPDU) disampaikan langsung secara tertulis kepada pejabat pada satuan Polri yang berwenang menerima surat permohonan ijin / prmberitahuan.
Surat permohonan ijin / pemberitahuan dapat diterima oleh Satuan setingkat lebih rendah.
Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta / undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ditanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya yang syah.
Surat permohonan ijin / pemberitahuan dilampiri dengan :
Proposal
Daftar susunan panitia penyelenggara
Daftar susunan pengurus organisasi
Nama peserta / undangan, pembicara dan judul makalahnya (bagi pembicara / peserta asing disertai foto copy paspor / visa dan curiculum vitae).
AD / ART organisasi / badan hukum.
Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan
Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan.
Rute yang dilalui bila kegiatan tersebut dalam bentuk pawai, karnaval dan lain sejenisnya.
Rekomendasi kegiatan dari Polresta dan Instansi terkait sesuai substansi kegiatan.
C. Mekanisme Proses Penerbitan
Pemohon (penanggung jawab / pimpinan organisasi) membawa berkas kelengkapan
Melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas.
Proses penelitian.
Penerbitan surat ijin.
D. Biaya Atas Jasa Pelayanan
Surat Ijin dan STTP Non KMPDU tidak dipungut biaya.